Posted by : Unknown
Thursday, June 1, 2017
demi kepentingan hukum, itulah alasan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terus ajukan banding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama.
Seiring tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan berkas banding, dari dalam Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menulis surat untuk membatalkan banding.
Di depan awak media, sang istri Veronica Tan yang membacakan isi surat tersebut sampai tak kuat menahan kesedihan. Ahok dengan ikhlas akan menjalani hukuman 2 tahun penjara yang telah diputuskan oleh hakim.
Sementara itu, pentolan Front Pembelas Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang juga menyeret nama Firza Husein.
Dia pun resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski kini keberadaannya telah diketahui, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta red notice ke Interpol.
Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca, terutama di kanal News, Rabu (31/5/2017).
