Posted by : Unknown Wednesday, May 24, 2017



728X90

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengajukan memori banding. Namun, tak berselang lama, istri Ahok Veronica Tan, dan adiknya Fifi Letty, mencabut banding tersebut.

Saat ditanya alasan pencabutan banding tersebut, kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, belum bersedia menjelaskannya.

Besok ya, besok," ucap Wayan di PN Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Saat ditegaskan apakah tidak ada koordinasi dengan pihak keluarga, dia hanya menyatakan keluarga telah mencabut banding atas vonis 2 tahun penjara terkait kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Tadi kan keluarga menyusul, mungkin ada keputusan bagaimana. Besok saja mendengar penjelasannya. Intinya banding dicabut," tandas Wayan.

Fifi Letty mengatakan, pihak keluarga telah memutuskan untuk mencabut banding. Hal itu dilakukan hanya berselang sekitar 30 menit setelah kuasa hukum Ahok menyerahkan memori banding.

Penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menunggu kelengkapan berkas dan pembentukan majelis banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (22/5/2017), hingga tadi siang, Pengadilan Tinggi DKI belum menerima berkas banding Ahok.

"Hitung saja, jadi 14 hari itu kan pengajuan banding. Nah kebetulan kan. Seperti yang dulu saya sampaikan bersamaan dengan pernyataan banding dengan tanggal putusannya. Tapi dihitung dengan akte banding," jelas Wakil Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butarbutar.

Sementara itu, hari ini tim kuasa hukum Ahok telah memeriksa berkas banding atau inzage di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, Tommy Sitohang mengungkapkan, poin-poin dalam memori banding yang diajukan tidak jauh beda dari pledoi atau pembelaan kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum tidak melihat adanya unsur kesengajaan penistaan agama serta tidak ada alasan yuridis untuk melakukan penahanan terhadap terpidana.

"Karena kita akan masukkan memori banding, jaksa memasukkan kontra memori banding, belum lagi jaksa kan banding. Dia juga ngajukan banding. Setelah itu berkas diserahkan ke PT(Pengadilan tinggi), PT membentuk ke Majelis Hakim, nah Majelis Hakim inilah yang mengolah mau diapain," kata Tommy Sitohang.

Ditargetkan berkas banding Ahok diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini.


728X90

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © maribet88 - Blogger Templates - Powered by maribet88 - Designed by maribetpoker -