
DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna hari ini. Agendanya adalah pengumuman hasil Pilkada DKI 2017 dan pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta pengusulan Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memimpin paripurna yang diikuti anggota dewan serta pemimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dia membuka rapat dengan mengumumkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2017-2022.
Izinkan saya mengucapkan selamat pada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur terpilih," ujar Prasetyo, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Prasetyo mengatakan, DPRD telah menerima surat pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Setelah itu, Sekretaris DPRD DKI Yuliardi membacakan surat pengunduran diri Ahok yang ditulis langsung dari tahanan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sesuai keputusan Kemendagri sampaikan pengusulan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur sekaligus pemberhentiannya sebagai wakil gubernur," ujar Yuliardi membacakan pengumuman.
Usai membacakan pengumuman, Prasetyo menutup paripurna yang digelar selama satu jam itu.
"Dengan demikian selesai sudah rapat paripurna ini," ujar Prasetyo kemudian mengetuk palu.

Djarot Resmi Diusulkan Jadi Gubernur DKI Jakarta

Rapat paripurna istimewa DPRD DKI dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan pengusulan Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur, sempat diwarnai interupsi tiga fraksi DPRD DKI.
Interupsi pertama dilakukan oleh Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDIP. Dalam interupsinya Johnny membeberkan keberhasilan Ahok selama 2,5 tahun memimpin Jakarta.
Dengan berat dan menghargai langkah Basuki Tjahaja Purnama mengundurkan diri. Catatan dan apresiasi kepada Pak Basuki yang telah menjalankan program yang sangat menyentuh dan proyek besar serta adanya PTSP, KJP,KJS, JSC, MRT, jalan Layang, LRT, RSUD Pasar Minggu, Masjid Raya, RSUD Koja, Qlue, serta banyak hal lain yang perlu diapresiasi," kata Johnny dalam sidang paripurna, Rabu (31/5/2017).
Setelah itu, Rudin Akbar Lubis dari Fraksi Golkar mempertanyakan posisi hukum Ahok. Sebab menurutnya, anggota dewan belum mengetahui posisi hukum [Ahok ](2971922, "")apakah masih banding atau tidak terkait putusan dua tahun penjara kasus penistaan agama.
"Kami di sini tidak tahu ada legal standing. Saya tidak tahu posisi hukum (Ahok) hanya dari media, tidak ada info dari pimpinan," kata Nurdin.
Usai menutup paripurna, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, telah mengumumkan pengunduran diri Ahok dan pencabutan banding di Bamus pada 30 Mei 2017.
"Kemarin di Bamus sudah kita umumkan masalah ini, dia (Nurdin) tidak datang," ujar Prasetyo.

Paripurna Pengunduran Diri Ahok Diwarnai Interupsi 2 Fraksi
demi kepentingan hukum, itulah alasan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terus ajukan banding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama.
Seiring tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan berkas banding, dari dalam Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menulis surat untuk membatalkan banding.
Di depan awak media, sang istri Veronica Tan yang membacakan isi surat tersebut sampai tak kuat menahan kesedihan. Ahok dengan ikhlas akan menjalani hukuman 2 tahun penjara yang telah diputuskan oleh hakim.
Sementara itu, pentolan Front Pembelas Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang juga menyeret nama Firza Husein.
Dia pun resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski kini keberadaannya telah diketahui, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta red notice ke Interpol.
Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca, terutama di kanal News, Rabu (31/5/2017).

Terkuak Alasan Jaksa Teruskan Banding Ahok
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat baru saja secara resmi diusulkan anggota DPRD DKI menjadi Gubernur definitif.
Menanggapi hal tersebut, Djarot mengatakan kursi DKI 1 yang akan didudukinya itu tak terlepas dari sikap jiwa besar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dengan tulus mengundurkan diri dari Gubernur.
Bukan masalah siap enggak siap (jadi Gubernur), tapi kita harus kasih apresiasi atas jiwa besar dari Pak Ahok (mundur)," kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Rabu (31/5/2017).
Menurut Djarot, sikap Ahok tersebut mencerminkan sosok negarawan yang tidak hanya mementingkan dirinya sendiri. Namun dia rela berkorban demi kepentingan yang lebih besar.
"(Ahok) bersedia memperlancar ini agar tidak ada pro dan kontra, supaya situasi kondusif. Inilah sebetulnya sosok negarawan, yang lebih mementingkan kepentingan yang lebih besar, dari pada kepentingan sendiri. Itu harus diapresiasi," kata Djarot.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono sebelumnya mengungkapkan bahwa Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Jokowi dengan tembusan Mendagri pada Selasa, 23 Mei 2017. Surat penonaktifan Ahok dikeluarkan sejak 12 Mei setelah vonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Dia menjelaskan, Ahok sudah diberhentikan sementara berdasarkan Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Selain itu, sudah ada Keppres Nomor 56/p Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan karena pengajuan surat pengunduran diri karena vonis ditahan. Sedang pengunduran diri dari Pak Ahok ini untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya. Pertimbangan kedua, diberhentikan tetap bila sudah inkrah," kata Sumarsono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.

Djarot: Mengundurkan Diri, Ahok Sosok Negarawan
Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, akhirnya dibacakan secara resmi dalam sidang paripurna DPRD setempat, Rabu (31/5/2017).
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Dajrot Saiful Hidayat mengatakan, setelah pembacaan surat itu, maka kewenangan disahkan atau tidaknya pengunduran diri Ahok adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan Presiden Joko Widodo.
"Sekarang kan kewenangannya Kemendagri, Kemendagri ke presiden. Bahwa Pak basuki yang mengangkat adalah melalui SK presiden. Jadi serahkan saja ke Kemendagri dan Pak Jokowi," ujar Djarot di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Djarot lantas tak mau menjawab pertanyaan soal kesiapan dirinya diangkat menjadi gubernur definitif menggantikan Ahok.
Dia hanya mengapresiasi langkah Ahok yang tidak meneruskan upaya banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
"Tapi harus kasih apresiasi atas jiwa besar Pak Ahok, yang bersedia untuk memperlancar ini agar tidak ada pro dan kontra dan supaya situasi kondusif," kata Djarot.
"Inilah sebetulnya juga sosok beliau yang negarawan, yang lebih mengutamakan kepentingan lebih besar daripada kepentingan sendiri. Itu yang harus diapresiasi. Bukan masalah siap tidak siap," lanjut Djarot.
Namun, Djarot menyatakan kesiapan menyelesaikan pekerjaan di pemprov DKI hingga Oktober 2017. Di antaranya, menyelesaikan pembangunan LRT dan MRT.
"Kota Tua kami kebut, kemudian pasar grosir ini lho, Jakmart, untuk stabilisasi harga, kemudian memasukan komponen bahan bangunan ke e-catalog," tandasnya.

Apakah Siap Djarot Mengantikan Ahok Sebagai Gubernur ???

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengusulkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar mengundurkan sebagai dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, melalui tahapan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Taufik, jika menggunakan UU Pilkada, pemberhentian Ahok menjadi lebih mudah dan posisi jabatan Gubernur DKI definitif bisa langsung diisi Djarot Saiful Hidayat, yang saat ini “hanya” sebagai pelaksana tugas.
"Sudah lah. Ini sudah yang paling gampang pakai Undang-undang Pilkada. Kemudian mengusulkan pengangkatan Pak Djarot," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Menurut Taufik, bila pengunduran diri Ahok menggunakan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 akan berdampak memakan waktu lama. Apalagi, kata dia, Ahok bisa dianggap mengundurkan diri karena berstatus terdakwa saat masih aktif sebagai Gubernur.
"Nah kalau dia kenanya yang ini (tindak pidana) kan repot. Enggak bisa diberhentikan secara terhormat dan enggak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," ujarnya.
Taufik mengatakan, jika menggunakan UU Pilkada, pemerintah pusat bisa memberhentikan Ahok dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam Pasal 173 menyebutkan, Gubernur, Bupati atau pun Wali Kota bisa berhenti dengan salah satu alasan, yakni permintaan sendiri.
"Kalau diberhentikan (UU Pemda) ada ke MA segala macam lagi. Sudah, besok saja kita putuskan supaya terbuka," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebutkan, Ahok masih mendapatkan dana pensiun setelah tak lagi menjabat.
Menurut dia, meskipun Ahok berstatus terdakwa, status pemberhentiannya bukan diberhentikan secara tidak hormat.
"Karena berhenti mengundurkan diri, bukan dipecat karena korupsi atau sebagainya. Jadi dapat (pensiun)," kata Sumarsono, Jumat, 26 Mei 2017.

Wakil Ketua DPRD Sarankan Cara Mudah Berhentikan Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hingga kini masih belum menjadwalkan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menjadi gubernur definitif menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Alasannya, karena jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan banding soal vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meskipun Ahok sudah membatalkan rencana banding tersebut.
"Jangan sampai Pak Ahok sudah menerima jaksanya belum menerima, justru akan menghambat proses jabatan definitif Wakil Gubernur menjadi Gubernur," kata Tjahjo di kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Senin 29 Mei 2017.
Mengenai hal itu, Tjahjo telah menanyakan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo terkait banding yang diajukan tim jaksa kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, apakah banding dari jaksa tetap dilakukan atau tidak.
"Karena bandingnya kan banding apa, banding minta diperberat atau banding minta diperingan kan belum tahu," ujarnya.
Hingga kini, baik dari pihak Kemendagri maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih menunggu keputusan jaksa soal rencana banding vonis Ahok. "Mungkin DPRD nunggu dari jaksa," kata dia.
Kendati demikian, Tjahjo sendiri menginginkan agar proses pelantikan Gubernur definitif Djarot Saiful Hidayat dapat segera dilakukan.
"Ya semakin cepat semakin bagus. Karena jangan sampai janji kampanye gubernur terpilih itu tidak masuk ke dalam perencanaan program ditahun 2017. Jadi harus ada di perubahan APBD-P," kata mantan anggota DPR itu.
Kemudian, Kemendagri juga memastikan jangan sampai program strategi dari Presiden Joko Widodo yang ada di Jakarta terhambat karena belum singkronisasi dan akselerasi program seperti Light Rail Transit (LRT).
"Lalu mempersiapkan proses pelantikan gubernur dan pelantikan wakil gubernur terpilih pada bulan Oktober," lanjut Tjahjo. (ren)

Lantik Gubernur DKI Definitif, Mendagri Tunggu Banding Jaksa
Djarot Resmi Diusulkan Jadi Gubernur DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna hari ini. Agendanya adalah pengumuman hasil Pilkada DKI 2017 dan pengumuman pengunduran di...
